Senin, 12 April 2010

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK HUKUM

Manusia dan hukum adalah dua etnis yang tidak bisa di pisahkan, karena manusia hidup bermasyarakat dan dalam setiap pembentukan masyarakat, akan selalu di butuhkan hukum sebagai segmen perekat atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat.
Masyarakat memiliki kepentingan masing-masing, hal ini akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan mengalahkan antar sesamanya yang dapat menimbulkan kekacauan seperti terciptanya suatu tatanan masyarakat namun terdapat satu pemerintahan yang sewenang-wenang sehingga etiap individu merasa terancam ekistensinya,
Hukum berfungsi untuk menciptakan keteraturan dengan mencegah atau mengatasi kekacauan di atas. Hukum menciptakan norma equality yaitu mengatasi kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan agar dapat bertemu secara seimbang dan agar proses tawar menawar di antara kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan tersebut berjalan seimbang.
Penyeimbanggan kedudukan kepentingan tersebut antara lain:
1. Bagi mereka yang di pihak lemah secara sumber daya kekuatan sosial-ekonomisnya mendapat perlindungan atas hak-hak mereka.
2. Bagi mereka yang di pihak kuat dayanya di batasi kekuasaannya dengan cara penciptaan norma-norma interatif yang bersifat implisit seperti pembebanan kewajiban-kewajiban tertentu.
3. Diciptakan norma penyeimbang hak dan kewajiban di dalam masing-masing kepentingan di namakan istilah keadilan.

Sumber : www.facebook.com (Grup Facebook, ISBD utk Matematika)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar